Tanya Jawab Properti Pendopo.com

Apa Sajakah Hak & Kewajiban Penjual Properti?

Penulis: Admin

Pendopo.com - Dunia bisnis properti mengalami perkembangan yang sangat pesat saat ini, melihat hasil yang didapat dari bisnis ini cukup menggiurkan. Apakah mungkin Anda salah satun orang yang ingin terjun menjadi penjual atau broker properti? Jika ya, ada baiknya jika Anda mengetahui apa hak & kewajiban Anda bila menjadi seorang penjual properti agar bisnis Anda bisa berjalan dengan lancar.

Apa sajakah hak & kewajiban tersebut?

Sebagai penjual, Anda berhak mendapatkan pembayaran atas properti yang Anda jual kepada pembeli. Hal tersebut mutlak, karena jika Anda tidak mendapat pembayaran dari si pembeli, itu namanya bukan jual beli dan Anda berhak menuntut atas hal tersebut.

Sementara kewajiban Anda sebagai penjual adalah :

  • Menyerahkan  properti yang dijual kepada pembeli tepat pada waktunya.
  • Memastikan segala hal yang berkaitan dengan dokumen properti yang bersangkutan adalah benar dan sah menurut hukum.
  • Membayar Pajak Penghasilan (Pph) atas properti yang dijualnya kepada pemerintah sebesar 5% (lima persen).


Setelah mengetahui hak & kewajiban di atas, semoga Anda bisa melanjutkan bisnis properti Anda dengan baik. Namun, hal tersebut juga tak lepas dari bagaimana usaha Anda dalam membangun bisnis tersebut. Jika Anda ingin menjadi seorang broker properti yang handal, mungkin Anda harus mempelajari kiat-kiatnya terlebih dahulu.



Sumber: hukumproperti.com

Ditulis pada: 07 Oct 2011


Admin Pendopo.com
properti indonesia

Properti Indonesia

Register dan pasang iklan hanya kurang dari 10 menit. Pastikan Anda sudah mempersiapkan foto-foto properti yang akan dijual. Selain foto, anda bisa menambahkan video, denah dan brosur untuk mengundang minat calon pembeli.

Pendopo.com