Penulis: Admin
Pendopo.com - Dalam sewa-menyewa sebuah properti tentunya si pemiliki (orang yang
menyewakan) dan si penyewa memiliki hak dan kewajiban yang harus
dilaksanakan. Apa saja hak dan kewajiban tersebut? Mari kita simak yang
berikut ini.
Pemilik sebagai orang yang menyewakan properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
Pemilik sebagai orang yang menyewakan properti memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
Hak
- Mendapatkan pembayaran uang sewa dari penyewa.
- Menuntut ganti kerugian atas properti yang disewakan apabila penyewa telah merusak kondisi properti sehingga tidak sesuai dengan tujuan penggunaan properti yang bersangkutan menurut perjanjian sewa.
Kewajiban
- Menyerahkan properti yang disewakan kepada penyewa.
- Memberikan kenyamanan, ketentraman dan keamanan kepada penyewa dari properti yang disewakan.
Sedangkan, penyewa sebagai orang yang menggunakan manfaat dari properti yang disewa dari pemilik memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
Hak
- Meminta pemilik untuk memberikan kenyamanan, ketentraman dan keamanan kepada penyewa atas properti yang disewakan.
- Meminta penyerahan properti yang disewa sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian sewa – menyewa.
Kewajiban
- Merawat dan menggunakan properti yang disewa dengan sebaik – baiknya sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada properti itu menurut perjanjian sewa – menyewa.
- Membayar harga sewa pada waktunya.
- Mengembalikan barang pada akhir masa sewa dalam keadaan seperti sedia kala.
- Membayar rekening listrik, air, telepon dan iuran kebersihan selama masa sewa.
Dengan mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak, diharapkan proses sewa-menyewa properti bisa berjalan dengan baik serta hubungan diantara keduanya berjalan dengan baik pula sehingga tidak timbul suatu miss communication yang malah membuat tidak baik semuanya.
Sumber: www.hukumproperti.com
Ditulis pada: 08 Sep 2011
Admin Pendopo.com