Penulis: Admin
Pendopo.com - Berikut ini adalah beberapa tahapan
dalam mengurus perijinan perumahan:
Tahap 1
Pastikan tanah yang
dikelola menjadi perumahan merupakan tanah yang tidak melanggar Rencana Tata
Ruang Kota supaya tidak ada kerumitan dalam melakukan proses perijinan. Lakukan
juga pengecekan Rencana Tata Ruang Kota untuk memastikan akan dijadikan apa
lahan tersebut dalam perencanaan tata ruang kota, semisal lokasi yang dipilih
akan dijadikan pemukiman maka dapat dilanjutkan propses pengajuan perijinan
pendirian perumahan. Pemilihan lokasi perumahan bisa melalui langkah
“pendomplengan” lokasi yang telah banyak perumahan. Hal ini dinilai lebih
menjanjikan dalam berinvestasi, akan tetapi harga tanahnya juga jauh lebih
mahal.
Tahap
2
Pada
tahap kedua ini dilanjutkan dengan mengurus ijin ke Dinas Pekerjaan Umum serta
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Ijin pertama yang harus diurus adalah
Advice Planning. Pada tiap instansi memiliki nama yang berbeda untuk jenis
perijinan ‘Advice Planning’, ijin Advice Planning berguna untuk kesesuaian
antara tata ruang di lokasi yang dituju dengan Site Plan pengembangan. Beberapa
berkas yang wajib disediakan untuk mengurus ijin tersebut antara lain adalah proposal
ijin pemanfaatan ruang yang memuat segala aspek yang menyangkut perencanaan
lokasi yang dilampiri dengan sertifikat tanah dan apabila tanah masih
menggunakan nama orang lain harus dicantunkan surat kuasa bermaterai yang juga
dilengkapi dengan Site Plan. Produk ijin berupa gambar rekomendasi Advive
Planning yang memuat garis besar aturan-aturan pembangunan serta Surat
Keputusan atau Ijin Prinsip yang disetujui Bupati atau Walikota. Pada beberapa
daerah perijinan ini hanya untuk lahan dengan luas lebih dari 1 Ha, akan tetapi
pada beberapa daerah lain ada juga yang tidak mempunyai batas luas lahan. Pada
umumnya lebih dari lima rumah telah dianggap sebagai perumahan.
Tahap
3
Tahap
ke tiga dilaksanakan di Badan Pertanahan Negara. Langkah awalnya adalah melakukan
pengecekan sertifikat serta pengecekan patok pembatas. Memastikan bahwa status
yang disyaratkan untuk lahan adalah HGB (Hak Guna Bangunan), ini berarti lokasi
yang akan digunakan menggunakan nama perusahaan atau PT yang bersangkutan dan
dapat juga dikavling atas nama masing-masing individu. Pada setiap proses
perijinan akan selalu muncul retribusi dan pajak perijinan, akan tetapi besar
kemungkinan pada tiap daerah akan memiliki prosedur yang berbeda. Setelah
proses perijinan legalitas clear
dilanjutkan dengan mengurus Ijin Perubahan Penggunaan Tanah. Ini merupakan
langkah awal pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan.
Tahap
4
AMDAL
(Analisa Mengenai Dampak Lingkungan), Pada umumnya Amdal berlaku untuk lokasi
dengan luas lahan > 1 Ha, jika luas lahan kurang dari 1 Ha cukup dengan
mengurus ijin UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup)/ UPL (Upaya Pemanfaatan
Lingkungan Hidup). Proses awal dari tahap keempat ini mengharuskan pengecekan
kadar air tanah dan proposal mengenai kelebihan dan dampak yang ditimbulkan dari
proyek yang akan dilaksanakan. Produk dari perijinan ini berupa surat
rekomendasi dari kantor KLH yang selanjutnya dilampirkan dalam pengajuan IMB.
Tahap
5
Pada
tahap kelima adalah melakukan pengajuan IMB sekaligus pengesahan Site Plan
Perumahan (Zoning) ke kantor Perijinan Satu Atap atau kantor Perijinan Terpadu.
Syarat pengajuan IMB terdiri atas akumulasi perijinan-perijinan yang telah
diurus sebelum memasuki tahap ke lima ini.
Jika
seluruh syarat telah terlampir, hanya tinggal menunggu keluarnya ijin serta
membayar retribusi yang nominalnya disesuaikan dengan luas tanah dan bangunan.
Sumber:
balerancang.wordpress.com
Ditulis pada: 20 Dec 2012
Admin Pendopo.com